Yang Muda dan Yang Tua Minum Obat Cacing….

15 Ribu Pelajar dan Orang Tua Minum Obat Cacing Bareng

KEDIRI-RADAR- Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Kediri, memecahkan Musium Rekor Indonesia (MURI) karena mengikut sertakan 11.965 pelajar dan 3.035 orang tua untuk minum obat cacing secera serentak di Stadion Brawijaya Kedri, Sabtu pagi (14/4).
Sri Widayati Representatif MURI kepada Radar Surabaya menyatakan rekor yang dipecahkan oleh Kota Kediri ini merupakan rekor ke 2.463,” Secara serentak dan pesertanya terbanyak memang baru di Kota Kediri. Kalau minum susu secera serentak dengan jumlah peserta sama pernah dipecahkan oleh Kota Malang beberapa waktu lalu,” kata Widayati.
Dari pantauan RADAR Surabaya peserta minum obat cacing ini diikuti peserta mulai siswa taman kanak-kanak hingga SMU yang ada di Kota Kediri yang sejak pukul 07.00- 09.00 duduk di tribun Stadion Brawijaya.
Sedangkan untuk orang tua pesertanya mulai dari Wali Kota Maschut bersama staf dan Muspida dan juga orang tua wali murid yang mendampingi anak-anaknya,” Ini merupakan program UKS dan menyambut Indonesia sehat tahun 2010 dan ini sangat luar biasa,” kata Maschut.(aro)

Lagi, TKW Tewas dan Korban Trafficking

Lagi, TKW Korban Trafficking Asal Blitar Meninggal Dunia
* Jenazah Sempat Tertahan di Taiwan Satu Bulan

KEDIRI-RADAR- Setelah genap satu bulan Jenazah TKW Asal Blitar Eka Yuanita (27) warga Sutojayan Ludoyo yang sempat tertahan di Taiwan akhirnya berhasil dipulangkan ke Blitar.
Eka yang menurut Nur Harsono Divisi Advokasi Migrant Care Jakarta kapada RADAR Surabaya, adalah korban korban trafficking atau perdagangan manusia. Berdasarkan surat Nomor 0435/img/KDEI/IV/2007 dari Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia jenazah Eka dipulangkan pada Sabtu 14 April 2007 pukul 18.40 (waktu Taiwan).
Jenazah diangkut dengan menggunakan Pesawat Eva Air BR 231 melalui Bandara Internasional Taoyuan Taiwan dengan Tujuan Bandara Internasional Juanda Surabaya sekitar pukul 22.35 dan diteruskan ke Blitar dengan menggunakan ambulance.
“ Jelas korban ini adalah kornban trafficking,hal ini dapat dilihat dari proses pemberangkatan korban yang syarat dengan sindikit trafficking. Eka diberangkatkan oleh PT Danamon Wahana Tenaga Kerja dengan berbekal dokumen palsu, mulai dari nama, usia dan alamat. Demikian juga dengan perjanjian kerjannya.Sedianya Eka akan diperkerjakan sebagai sebagai PRT, namun realisasinya dia diperkerjakan sebagai pelayan restoran milik Hung Kwie Lien di Taipei Taiwan,”kata Nur Harsono.
Ditambahkan Nur Harsono, karena tidak kuat bekerja di tempat Hung Kwie Lien itulah kemudian dia melarikan diri,” Bagaimana selanjutnya dia kemudian dia meninggal akibat kesetrum listrik kami belum mendapatkan detailnya dan saat ini masih kita urus,” jelasnya.
Seperti diketahui Eka sebelumnya juga pernah bekerja di Taiwan yaitu pada pertengahan tahun 2003-2006 melalui PT Danamon Wahana Tenaga Kerja sebagai pembantu rumah tangga melalui jalur “kawin kontrak”.
“ Praktek ini merupakan sindikat trafficking yang seringkali terjadi dalam pengiriman buruh migrant ke Taiwan dan telah terbukti banyak menimbulkan korban. Selain itu korban juga mengakui itu pada pacarnya yang ada Blitar Sudarmianto kalau dirinya pernah menjadi korban kawin kontrak di Taiwan,” tegasnya.
Bercermin pada kasus itu, Migrant Care menyerukan kepada Presiden SBY untuk segera menandatangani UU Trafficking yang telah disahkan oleh DPR RI pada 23 Maret lalu,” Penandatanganan UU ini diharapkan segera bisa berlaku efektif untuk mencegah massifnya praktek trafficking,” ungkap Nur. (aro)

Bawaskot Jamin Aman

Kejaksaan Kediri Menunggu Kejagung
* Kepala Bawaskot Jamin Tidak Ada Kesalahan yang Dilakukan Pemkot Kediri

KEDIRI-RADAR- Kepala Kejaksaan Negeri Kediri Edi Rakamto menyatakan masih menunggu Kejaksaan Agung terkait temuan BPK terkait hasil pemeriksaan atas pelaksanaan belanja daerah Kota Kediri tahun anggaran 2005-2006.
Seperti diketahui Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri diduga telah mempergunakan dana bantuan senilai Rp555juta tidak sesuai ketentuan selama anggaran tahun 2006. Selain itu, pengeluaran uang di lingkungan DPRD Kota Kediri tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan pemborosan sebesar Rp122 juta , sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ditujukan kepada Pemkot Kediri dan DPRD Kota Kediri nomor /S/XIV.12/01/2007.
“ Kita tidak bias langsung mengambil alih masalah tersebut keculai kalau Kejaksaan Agung sudah menyerahkan masalah tersebut kepada kita. Sebab biasanya kalau ada temuan seperti itu BPK langsung memberikannya kepada Kejagung,” kata Edi Rakamto pada wartawan, Sabtu (14/4).
Sementara itu Kepala Badan Pengawas Kota Kediri Bambang Sumaryono dikonfirmasi terpisaha menyatakan bahwa temuan,” Temuan BPK itu memang benar, namun ini bukan berarti suatu bentuk kesalahan. Sebab pekerjaan dari bagian keuangan ini memang belum tuntas. Dengan ini Kabag Keuangan masih membuat catatan-catatan dan saat ini sudah siap tapi belum dibukukan dan itu memerlukan waktu dan waktu yang diberikan BPK 60 hari yang kemudian diteruskan kepada masing-masing obyek,”kata Bambang.
Ditambahkan Bambang, pihaknya menjamin sebelum waktu 60 hari berdasarkan surat dari walikota kepada masing-masing sasaran sudah akan diselesaikan,” Saya jamin tidak ada kesalahan dan ini hanya masalah pembukuan saja dan ini akan segera kita sampaikan kepada BPK RI,” ungkap Bambang. (aro)