Lagi, TKW Korban Trafficking Asal Blitar Meninggal Dunia
* Jenazah Sempat Tertahan di Taiwan Satu Bulan
KEDIRI-RADAR- Setelah genap satu bulan Jenazah TKW Asal Blitar Eka Yuanita (27) warga Sutojayan Ludoyo yang sempat tertahan di Taiwan akhirnya berhasil dipulangkan ke Blitar.
Eka yang menurut Nur Harsono Divisi Advokasi Migrant Care Jakarta kapada RADAR Surabaya, adalah korban korban trafficking atau perdagangan manusia. Berdasarkan surat Nomor 0435/img/KDEI/IV/2007 dari Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia jenazah Eka dipulangkan pada Sabtu 14 April 2007 pukul 18.40 (waktu Taiwan).
Jenazah diangkut dengan menggunakan Pesawat Eva Air BR 231 melalui Bandara Internasional Taoyuan Taiwan dengan Tujuan Bandara Internasional Juanda Surabaya sekitar pukul 22.35 dan diteruskan ke Blitar dengan menggunakan ambulance.
“ Jelas korban ini adalah kornban trafficking,hal ini dapat dilihat dari proses pemberangkatan korban yang syarat dengan sindikit trafficking. Eka diberangkatkan oleh PT Danamon Wahana Tenaga Kerja dengan berbekal dokumen palsu, mulai dari nama, usia dan alamat. Demikian juga dengan perjanjian kerjannya.Sedianya Eka akan diperkerjakan sebagai sebagai PRT, namun realisasinya dia diperkerjakan sebagai pelayan restoran milik Hung Kwie Lien di Taipei Taiwan,”kata Nur Harsono.
Ditambahkan Nur Harsono, karena tidak kuat bekerja di tempat Hung Kwie Lien itulah kemudian dia melarikan diri,” Bagaimana selanjutnya dia kemudian dia meninggal akibat kesetrum listrik kami belum mendapatkan detailnya dan saat ini masih kita urus,” jelasnya.
Seperti diketahui Eka sebelumnya juga pernah bekerja di Taiwan yaitu pada pertengahan tahun 2003-2006 melalui PT Danamon Wahana Tenaga Kerja sebagai pembantu rumah tangga melalui jalur “kawin kontrak”.
“ Praktek ini merupakan sindikat trafficking yang seringkali terjadi dalam pengiriman buruh migrant ke Taiwan dan telah terbukti banyak menimbulkan korban. Selain itu korban juga mengakui itu pada pacarnya yang ada Blitar Sudarmianto kalau dirinya pernah menjadi korban kawin kontrak di Taiwan,” tegasnya.
Bercermin pada kasus itu, Migrant Care menyerukan kepada Presiden SBY untuk segera menandatangani UU Trafficking yang telah disahkan oleh DPR RI pada 23 Maret lalu,” Penandatanganan UU ini diharapkan segera bisa berlaku efektif untuk mencegah massifnya praktek trafficking,” ungkap Nur. (aro)